Telah disadari bahwa pada umumnya pestisida merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Namun demikian, pestisida juga dapat memberikan manfaat, sehingga pestisida banyak digunakan dalam pembangunan di berbagai sektor, termasuk pertanian. Memperhatikan manfaat dan dampak negatifnya, maka pestisida harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak negatif yang sekecil-kecilnya.

Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dengan menggunakan pestisida banyak dilakukan secara luas oleh masyarakat, karena pestisida mempunyai kelebihan dibandingkan dengan cara pengendalian yang lain, yaitu:
o dapat diaplikasikan secara mudah;
o dapat diaplikasikan hampir di setiap tempat dan waktu;
o hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat;
o dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu singkat; dan
o mudah diperoleh, dapat dijumpai di kios-kios pedesaan sampai pasar swalayan di kota besar.

Di samping memiliki kelebihan tersebut di atas, pestisida harus diwaspadai karena dapat memberikan dampak negatif, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain: 
o keracunan dan kematian pada manusia; ternak dan hewan piaraan; satwa liar; ikan dan biota air lainnya; biota tanah; tanaman; musuh alami OPT; 
o terjadinya resistensi, resurjensi, dan perubahan status OPT; 
o pencemaran lingkungan hidup;
o residu pestisida yang berdampak negatif terhadap konsumen; dan 
o terhambatnya perdagangan hasil pertanian.

Di antara berbagai dampak negatif penggunaan pestisida tersebut di atas, masalah residu pestisida pada hasil pertanian dewasa ini mendapat perhatian yang makin serius bagi kepentingan nasional maupun internasional. Hal tersebut disebabkan oleh;
o makin meningkatnya kesadaran individu (konsumen) tentang pengaruh negatif residu pestisida pada hasil pertanian terhadap kesehatan manusia. Kesadaran ini telah muncul di negara-negara maju dan meluas ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Konsumen akan memilih hasil pertanian yang aman konsumsi (dalam hal ini yang bebas pestisida) atau kalau mengandung residu pestisida, maka kadarnya masih di bawah batas toleransi.
o makin ketatnya persyaratan keamanan pangan, yang berakibat pada meningkatnya tuntutan terhadap mutu pangan (kualitas produk).
o terjadinya hambatan perdagangan hasil pertanian terutama dalam ekspor.
|
This entry was posted on 05.35 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: